Bangun Pabrik Ponsel Jadi Opsi Terakhir Sony

Jakarta - Semua smartphone 4G yang akan dipasarkan di Indonesia sejak 1 Januari 2017 diwajibkan tunduk terhadap kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sony mengaku memikirkan banyak opsi untuk mematuhi aturan ini.

"Sony, tak hanya Sony Mobile, selalu berupaya mengikuti aturan di setiap negara, tak hanya Indonesia, tetapi juga di negara lain. Bagaimana kami tunduk aturan namun juga tidak membahayakan bisnis kami," kata CEO Sony Mobile Communications Hiroki Totoki saat berbincang dengan detikINET di kantor Sony Indonesia.


Dikatakannya, Sony memahami bagaimana regulasi akan mempengaruhi bisnis mereka. Perusahaan asal Jepang ini melakukan diskusi mendalam tentang bagaimana mereka harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pendirian pabrik smartphone.


"Kami memang belum mendiskusikan soal itu lebih jauh. Jika masih ada solusi lain, pendirian pabrik smartphone menjadi solusi terakhir. Ada banyak solusi, kami mempertimbangkan banyak opsi," sebutnya.


Aturan TKDN rencananya akan diterbitkan oleh Menkominfo Rudiantara pada pertengahan 2015 ini. Kemudian, 1 Januari 2017 akan menjadi tonggak mulai diberlakukannya aturan tersebut.


Menurut Rudiantara, regulasi TKDN akan membuat Indonesia mendapat bagian lebih besar dari nilai penjualan tahunan smartphone sebesar USD 4 miliar. Indonesia pun tak hanya menjadi tempat jualan bagi para vendor smartphone global.


(rns/ash)