Kominfo-BRTI Bahas Potensi Monopoli XL-Axis

Jakarta - Rencana merger akuisisi oleh XL Axiata terhadap Axis Telekom Indonesia bisa mengubah peta industri telekomunikasi di Indonesia karena berpotensi menimbulkan monopoli dalam penguasaan frekuensi dan blok penomoran.

Hal ini tengah menjadi pembahasan serius antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto usai jumpa pers tentang e-licensing di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (1/7/2013).


"Kami sudah terima surat permohonan dari XL untuk merger akuisisi Axis sejak dua minggu lalu. Sudah dibahas oleh kami (Kominfo-red.) dan juga sudah dibahas dalam rapat pleno di BRTI," ujarnya.


"Artinya, ada dua term pembahasan, seperti kelengkapan data, apakah ada potensi pelanggaran atau tidak. Tahap kedua, soal potensi monopoli frekuensi dan numbering," papar Gatot lebih lanjut.


Seperti diketahui, XL menguasai 15,6% pangsa pasar seluler alias 45 juta pelanggan dengan infrastruktur sebanyak 40.983 BTS yang dioperasikan melalui spektrum frekuensi di pita 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2,1 GHz.


Sedangkan Axis melayani 17 juta pelanggan yang dioperasikan melalui spektrum frekuensi di 1.800 MHz dan 2,1 GHz. Dari sisi jumlah pelanggan, infrastruktur, dan spektrum frekuensi, keduanya jika bersatu bisa melampaui Indosat meski masih di bawah Telkomsel.


"Keinginan mereka untuk konsolidasi, bahasannya masih umum. Surat yang kami terima baru dari XL saja, dari Axis belum. Minggu depan kami akan rapat lagi dengan BRTI untuk bahas masalah ini," pungkas Gatot.


(rou/ash)