DPR: Siapa Oknum yang 'Masuk Angin' di Kasus Pencurian Pulsa?




Ilustrasi (hasan/detikfoto)


Jakarta - Setelah mengendap sekitar setahun, akhirnya berkas dugaan pencurian pulsa rampung dan siap disidangkan ke pengadilan. Anggota DPR pun bertanya-tanya, adakah oknum polisi atau jaksa yang 'masuk angin' di kasus ini?

Pernyataan yang dilontarkan anggota DPR RI Tantowi Yahya tersebut tentu saja menyoroti soal ada atau tidaknya oknum yang 'bermain' di kasus pencurian pulsa, sehingga penanganannya begitu lama.


"Yang jadi pertanyaan besar itu siapa pihak Polri atau Jaksa yang 'masuk angin'?" tukasnya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/3/2013).


Menurut Tantowi, selama satu tahun ini, kasus pencurian pulsa bikin frusatsi karena begitu lamanya pengusutan yang dilakukan.


"Dengan bukti-bukti itu kalau menggunakan istilah politik, terang benderang. Para saksi ahli yang sudah kami hadirkan di rapat panja itu menyebutkan dan sudah terjadi pencurian pulsa. Dan kalau misalnya tidak mau menggunakan UU ITE sebagai payung hukum, paling tidak seperti kita ketahui bersama berbagai UU sudah dilanggar," tegas Tantowi yang juga menjadi Ketua Panja Pencurian Pulsa tersebut.


Paling mudah, lanjutnya, adalah menjerat terduga dengan UU Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU Perlindungan konsumen. Tapi pertanyaan besarnya, kenapa tidak menjadi P21?


"Kami terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dengan Bareskrim termasuk kenapa baru sekarang P21. Ini baru pertanyaan besar dan ini pertanyaan besar kita adu agar kasus-kasus yang lain yang saya buka di sini yaitu kasus Indosat dan IM2," lanjut Tantowi.


Menurut anggota DPR yang suka musik country tersebut, kasus yang menjerat Indosat-IM2 merupakan keanehan. Dimana keterangan saksi dianggap sumir, terlebih saksi tersebut akhirnya menjadi terpidana.


Selain itu, kasus Indosat-IM2 juga mengabaikan penjelasan dari regulator dalam hal ini pemerintah. Sehingga lebih mengandalkan penjelasan yang sangat minim. Namun yang terjadi adalah, Indosat dan IM2 langsung ditetapkan sebagai tersangka.


"P21-nya begitu cepat, sedangkan pencurian pulsa itu tidak ditanggapi dengan cepat. Tapi syukur Alhamdulilah berita yang saya terima dari Kabareskrim tadi, kalau kata orang Indonesia lebih baik terlambat daripada tidak terjadi apa-apa. Jadi oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kasus ini," jelas Tantowi.


Siap Disidangkan


Sebelumnya, setelah mangkrak kurang lebih setahun, Bareskrim Polri akhirnya merampungkan berkas dugaan pencurian pulsa yang melibatkan perusahaan penyedia konten. Berkas yang melibatkan Direktur Utama PT Colibri Indonesia, NHB, saat ini sudah berada di jaksa penuntut dan siap diajukan ke pengadilan.


Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, menuturkan sempat ada kendala dalam menyamakan persepsi dengan Jaksa Penuntut soal penyidikan dugaan pencurian pulsa. Berkas kasusnya bahkan diperbaiki hingga lima kali.


"Berkas bolak-balik lima kali dari Bareskrim ke Jaksa Penuntut," kata Sutarman di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013).


Dari penyidikan kepolisian, Polri menerapkan dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Informasi Transaksi elektronik (ITE). "Setelah dipesentasikan ke Jaksa Penuntut, akhirnya mengerti sehingga berkas kasus contain provider dinyatakan P21, menyusul yang lainnya," jelas Sutarman.


Meski menjerat empat tersangka dalam kasus ini, berkas dilakukan terpisah. "Yang lain menyusul," ujarnya.


Selain NHB, polisi juga menjerat tersangka yang merupakan pejabat teras Telkomsel, KP, serta Dirut CV Media Play berinisial WHM.


( ash / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!