Mangkrak Setahun, Berkas Pencurian Pulsa Siap ke Pengadilan




Ilustrasi (hasan/detikfoto)


Jakarta - Setelah mengendap kurang lebih setahun, Bareskrim Polri akhirnya merampungkan berkas dugaan pencurian pulsa yang melibatkan perusahaan penyedia konten. Berkas yang melibatkan Direktur Utama PT Colibri Indonesia, NHB, saat ini sudah berada di jaksa penuntut dan siap diajukan ke pengadilan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, menuturkan sempat ada kendala dalam menyamakan persepsi dengan jaksa penuntut soal penyidikan dugaan pencurian pulsa. Berkas kasusnya bahkan diperbaiki hingga lima kali.


"Berkas bolak-balik lima kali dari Bareskrim ke Jaksa Penuntut," kata Sutarman di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013).


Dari penyidikan kepolisian, Polri menerapkan dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Informasi Transaksi elektronik (ITE). "Setelah dipesentasikan ke Jaksa Penuntut, akhirnya mengerti sehingga berkas kasus contain provider dinyatakan P21, menyusul yang lainnya," jelas Sutarman.


Sutarman menjelaskan, mulanya penyidik menyidik kasus terhadap tiga pelapor yang merasa dirugikan. Kerugian tersebut tidak kurang dari Rp 2 juta.


"Tapi analisis digital kita menemukan potensi kerugian kira-kira Rp 19 miliar," ujarnya. Jumlah tersebut didapatkan dari log file yang mencatat jumlah pelanggan. Pelanggan yang berjumlah 600-700 ribu tersebut merupakan pihak yang tidak melapor terkait praktik pencurian pulsa yang dilakukan Colibri.


Meski menjerat empat tersangka dalam kasus ini, berkas dilakukan terpisah. "Yang lain menyusul," ujarnya.


Selain NHB, polisi juga menjerat tersangka yang merupakan pejabat teras Telkomsel, KP, dirut CV Media Play WHM.


( ahy / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!