Dukung Telkomsel, DPR Minta KY Periksa Hakim Pailit




Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)


Jakarta - Seluruh fraksi yang ada di Komisi VI DPR RI mendukung langkah direksi Telkom dan Telkomsel untuk melakukan perlawanan hukum terkait kasus pailit yang membelit dan imbalan jasa pailit Rp 146,808 miliar yang dianggap tak masuk akal.

Wakil Ketua Komisi VI Erik Satriya Wardhana mengatakan, pihaknya akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi proses peradilan kepailitan secara umum dan secara khusus memeriksa majelis hakim yang telah mengeluarkan penetapan Pengadilan Niaga ke Telkomsel dalam hal imbalan kurator dan biaya kepailitan.


"Itu merupakan salah satu dari tiga kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) kami hari ini bersama Kementerian BUMN, Telkom, dan Telkomsel," katanya usai RDP di Komisi VI, Jakarta, Rabu (6/3/2013).


Anggota Komisi VI Abdul Kadir Karding, mengatakan persoalan penetapan fee kurator yang menyalahi Permenkumham No. 1/2013 tersebut akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi perusahaan Telkomsel tetapi juga terhadap dunia investasi di Indonesia.


Untuk itu tambah Abdul Kadir, DPR juga bisa merekomendasikan agar Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengangani kasus Telkomsel tersebut.


Anggota Komisi VI lainnya, Nasril Bahar juga mengatakan, telah terjadi pemutarbalikan persoalan hukum atas kasus ini.


"Komisi Yudisial sebagai lembaga peradilan dan KPK harus masuk dalam masalah ini. Pengadilan Niaga diawasi, kurator juga harus diperiksa," tegas Nasril.


Seperti diketahui, Telkomsel telah menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung dalam kasus pailit mendapatkan ujian yakni ditetapkannnya perhitungan fee kurator menurut penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Angka yang dibebankan berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58,723 triliun, hasilnya Rp 293,616 miliar.


Angka sekitar Rp 293.616 miliar rupiah ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya Informatika sebagai pemohon pailit, sehingga masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.


Dirut Telkomsel Alex Sinaga berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.


"Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp 2,5 juta per jam, 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan 3 kurator sekitar Rp 5.160 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit," ujarnya dalam RDP di Komisi VI.


Dalam Permenkumham yang mengatur tentang imbalan jasa kurator baik No 9/1998 atau No 1/2013 secara jelas diatur tiga hal.


Pertama, perhitungan berdasarkan aset jika pailit benar terjadi. Kedua, jika terjadi perdamaian tetap ada pemberesan dan dihitung 2% dari aset. Ketiga, jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.


Perbedaan di Permenkumham lama atau baru ini adalah, di aturan lama jika tidak terjadi pailit fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung berdua. Sedangkan di aturan baru jika tidak terjadi pailit fee dihitung berdasarkan jam kerja dan ditanggung pemohon


Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI sepakat mendukung PT Telkomsel untuk melakukan perlawanan terhadap kepailitan dan penetapan imbalan jasa kurator yang bertentangan dengan perundang-undangan dan azas keadilan.


"Komisi VI dengan suara bulat juga meminta Komisi Yudisial mengawasi proses kepailitan secara umum, dan secara khusus memeriksa Majelis Hakim atas penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Erik.


Menurutnya, dukungan terhadap Telkomsel merupakan bagian dari dukungan politik Komisi VI dalam memperbaiki sistem peradilan di Tanah Air. "Masalah pailit yang dihadapi Telkomsel bukan hanya persoalan yang tidak wajar, tapi telah melanggar azas keadilan dan logika hukum," kata dia.


Mafia Peradilan


Dukungan lain juga disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, yang mengatakan bahwa kasus ini sudah terang benderang terjadi praktik mafia peradilan.


Sementara itu Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Strategis Dwijanti Tjahjaningsih mengatakan, selaku kuasa pemegang saham Telkom yang merupakan pemilik mayoritas Telkomsel, Kementerian BUMN wajib memberi dukungan kepada Telkomsel untuk melakukan perlawanan hukum.


"Kasus ini harus cepat diselesaikan, agar tidak sampai menganggu bisnis dan layanan perusahaan serta pengembangan infrastruktur teknologi dan informasi," kata Dwijanti.


( rou / ash )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!