Ilustrasi (Ist)
Jakarta - Trik memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produk, juga diaplikasikan oleh narapida menjajakan narkoba ke luar penjara. Bukan itu saja modus operandinya, masih ada tujuh lainnya. Apa saja itu?
"Merekrut kurir WNI dengan berbagai modus antara lain dinikahi atau dipacari," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, dalam rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Kemudian modus lainnya merekrut napi lainnya sebagai bagian dari jaringan. Lalu menggalang petugas lapas untuk membantu dan melindungi kegiatannya.
"Keempat memesan narkoba yang dikirim melalui jasa kiriman dari luar negeri. Kelima mengendalikan jaringan menggunakan ponsel dan Skype," ucap Anang.
Modus lainnya, transaksi narkoba dalam lapas dan antar lapas di seluruh Indonesia. Kemudian modus menyimpan hasil penjualan dengan menggunakan rekening atas nama orang lain.
"Modus melakukan transaksi melalui mobil banking, dan terakhir berkomunikasi melalui media social twitter, facebook dan lain-lain dalam membangun jaringan," jelasnya.
( trq / tyo )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!