Pertama di Indonesia, Pengadilan Pakai Skype




Sidang teleconfrence dengan skype (ist.)


Jakarta - Kala nilai-nilai keadilan harus dicari tetapi saksi tak bisa dihadirkan maka teleconfrence menjadi salah satu pilihan. Tetapi bagaimana jika pengadilan itu berada di pelosok dan terbentur biaya teleconference yang cukup mahal?

Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), tidak habis akal. Menggunakan sarana internet, Skype pun digunakan dalam sidang kasus pemerkosan sadis untuk memperdengarkan saksi korban yang masih SMA. Dalam kasus itu, korban juga ditusuk terdakwa Eko (22) empat kali di perut.


"Sidangnya tertutup untuk umum," kata ketua majelis hakim Syamsul Arief kepada wartawan, Rabu (6/3/2013).


Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB menghadirkan korban lewat Skype selama 2 jam. Korban live dari sebuah ruang sekolah di SMA di Purworejo, Jawa Tengah.


"Sebelum sidang, saya sumpah dulu saksinya. Di sana, dalam satu ruangan itu, saksi bersama pendeta dan pendamping. Saksi saya minta bersumpah dengan berdiri dan memegang Injil seperti sumpah yang saksi hadir di ruang sidang," terang Arief.


Setelah selesai disumpah, majelis hakim menanyakan apakah saksi akan memberikan keterangan didampingi pendamping atau sendiri. Saksi menjawab lebih nyaman memberikan keterangan sendirian.


"Lalu kami suruh pendamping dan pendeta keluar ruangan. Percakapan pun dimulai. Tanya jawab baik dari majelis dan jaksa tidak masalah," terang Arief yang menyidangkan bersama hakim anggota Hendra Halomoan dan Ikha Tina ini.


Selama 2 jam, koneksi teleconference hanya terputus 2 kali tetapi tidak mengganggu jalannya sidang. Hadir dalam ruang sidang tersebut JPU Alman Noveri dan pengacara terdakwa Dedy Mangunsong. Hadir pula keluarga korban. Dalam sidang ini, ayah korban menangis mendengar kesaksian itu.


"Habis berapa teleconference dua jam itu?" tanya wartawan.


"Murah. Sebulan kami langganan internet Rp 500 ribu. Jadi mengapa tidak menggunakan teknologi untuk mencari keadilan?" jawab Arief mantap.


( asp / eno )


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!