Namun mahar frekuensi yang diputuskan Menkominfo Tifatul Sembiring itu tak lantas diterima semua pihak. Kekecewaan bahkan sampai diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Menkominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013, Menkominfo menyetujui permohonan merger-akuisisi XL dan Axis.
Persetujuan itu diberikan dengan syarat dikembalikannya 10 MHz di frekuensi 2100 MHz eks Axis, sedangkan frekuensi sejumlah 15 MHz di 1800 MHz diberikan seluruhnya kepada XL. Nah, keputusan inilah yang menjadi sorotan.
Menurut Hatta, frekuensi adalah bagian dari sumber daya terbatas yang dikelola negara. Untuk itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.
"Itu kan (frekuensi-red.) sumber daya terbatas, jadi harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan asing," tegas Hatta beberapa waktu lalu.
Sesuai aturan, lanjut Hatta, frekuensi sejatinya tidak bisa langsung dipindahtangankan. Namun harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara. Hal inilah yang dinilai Hatta harusnya dijalankan Tifatul terkait aksi merger XL-Axis.Next
(ash/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!