Kominfo: XL Tak Perlu Lapor KPPU

Jakarta - Kementerian Kominfo membentuk tiga kelompok kerja (pokja) untuk membahas rencana konsolidasi XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia. Kajian rekomendasi ini diperkirakan akan selesai Agustus mendatang.

Diungkapkan Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, ketiga pokja itu masing-masing fokus membahas masalah kepemilikan frekuensi, isu monopoli, dan dampak ke persaingan usaha.


"Isu monopoli frekuensi yang akan menjadi titik kritis pembahasan nantinya. Sebab di 3G saja misalnya, XL dan Axis kalau bergabung akan punya lima blok. Sementara Telkomsel cuma tiga, dan Indosat dua. Apalagi XL dan Axis sama-sama milik asing," jelasnya kepada detikINET, Senin (22/7/2013).


Lebih lanjut Gatot mengatakan, hasil rekomendasi ini nantinya juga akan dikirimkan juga ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bahan pertimbangan. "Jadi tidak perlu XL atau Axis yang melapor, cukup lewat kami saja yang menyampaikan ke KPPU," kata Gatot.


Di lain kesempatan, Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, A Junaidi sebelumnya mengungkapkan, XL hingga saat ini masih belum melapor ataupun melakukan konsultasi ke institusinya.


"XL belum berkonsultasi atau mengadakan pemberitahuan ke KPPU. Prosedur yang melapor itu adalah pihak yang mengakuisisi atau akan mengakuisisi. Saya sarankan ke XL, walau masih rencana baiknya konsultasi ke KPPU," katanya.


Dikatakannya, jika ada saran dari Kominfo sebagai regulator teknis, KPPU tentu akan mengajinya. "Selama ini kita sering berdiskusi dengan Kominfo tentang industri telekomunikasi," katanya.


Sementara President Director & CEO XL Hasnul Suhaimi mengaku belum memiliki kesepakatan apapun terkait rencana konsolidasi itu. "Kami cuma berkonsultasi saja dengan Kominfo," katanya waktu itu.


"Setelah itu baru ada proses pengajuan ke KPPU bila sudah mendapatkan arahan dari Kominfo dan jelas mengenai keuntungan yang didapat," papar Hasnul lebih lanjut.


Sebelumnya beredar kabar, XL dan Axis tengah bersiap melakukan conditional sales and purchase agreement (CSPA) jika diberi restu dari Kominfo. Secara prinsip, Menkominfo Tifatul Sembiring telah memberi jalan.


CSPA antara XL dan Axis sendiri sudah disiapkan sejak bulan Juni lalu, namun maju-mundur dalam penandatanganan karena menunggu reaksi dari regulator serta publik.


Pada kesempatan lain, pemilik saham mayoritas Axis, Saudi Telecom Company (STC) dalam laporannya ke bursa saham mengakui tengah terlibat negosiasi untuk melepas kepemilikan di Axis.


STC memiliki saham langsung di Axis sebesar 80,1% dan tak langsung 3,725%. Aksi pelepasan saham ini menjadikan STC harus menghitung ulang net aset yang dimilikinya dan diperkirakan ada kerugian sekitar Rp 1,9 triliun.


Axis sendiri diprediksi memiliki nilai pasar sekitar USD 1 miliar atau setara Rp 9,8 triliun. Saham Saudi Telecom diperkirakan bernilai USD 880 juta atau setara Rp 8,6 triliun.


Pada 2012, operator ini berhasil mendapatkan pendapatan sekitar Rp 2,388 triliun alias tumbuh 70% dibandingkan 2011 sebesar Rp 1,4 triliun. Saat ini Axis memiliki 17 juta nomor pelanggan yang dilayani oleh 9.700 BTS.


(rou/ash)