Kerugian yang diterima penyelenggara resmi TV berlangganan mencapai miliaran rupiah setiap bulan. Menurut catatan APMI, ada 695 pelaku usaha televisi berbayar yang meredistribusikan siaran secara ilegal di seluruh Indonesia.
"Saat ini APMI telah melakukan kerjasama dengan Mabes Polri untuk melakukan penindakan hukum di 8 provinsi," kata Head of Legal & Litigation APMI, Handiomono, Jumat (26/7/2013).
Dia mengaku, 8 provinsi itu terdiri Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
"Dari hasil kerja sama tersebut di antaranya juga telah dilakukan sweeping dan penyitaan barang bukti di Batam, Bangka Belitung, Jawa Barat," tambahnya.
Menurut Handiomono, pembajakan siaran TV bisa dijerat dengan perbuatan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan atau Hak Siar sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 25 dan 33 UU No 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dia mencontohkan kasus Daniel warga Manado yang tertangkap tangan melakukan pembajakan siaran premium. Salah satu perusahaan TV berbayar telah melaporkan aksi kejahatan tersebut ke Polres Manado dan dalam hitungan hari tinggal menunggu vonis terhadap Daniel, didukung bukti-bukti telah terkumpul.
"Kami berharap dengan tindakan ini membuat efek jera bagi dan pembajakan ini tidak meluas. Kami juga berharap usaha mereka yang ilegal menjadi legal," tegasnya.
(fat/ash)