Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada detikcom, Kamis (26/12/2013).
Edy menduga, dari penemuan barang bukti 12 buah SIM Card itu, tersangka tidak hanya sekali itu melakukan tindak pidana serupa. Diduga, tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus 'mama minta pulsa'.
"Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital forensik," imbuhnya.
Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.
(mei/rou)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!