Untuk memberi efek jera, PT Hutchison 3 Indonesia alias operator Tri pun melaporkan tindak kejahatan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polri Daerah (Polda) Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor TBL/4569/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimsus.
“Kami sangat prihatin dengan aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pemalsuan website dan penipuan melalui SMS guna mendapat keuntungan dari pelanggan kami," ujar Manjot Mann Presiden Direktur Tri Indonesia.
"Perlindungan atas pelanggan kami dan hak atas kekayaan intelektual (intellectual property) Tri sangat penting agar pihak yang dirugikan tidak bertambah lagi, untuk itu kami melakukan aksi hukum berupa pelaporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian RI,” lanjutnya.
Mann menambahkan bahwa upaya preventif telah dilakukan Tri sebelumnya, yaitu ketika pertama kali kasus ini muncul di sekitar bulan Maret 2013, dimana Tri memasang iklan dan melakukan imbauan melalui harian umum di lima kota besar di Indonesia untuk mewaspadai website dan SMS yang mengatasnamakan Tri.
Tri juga melakukan penyebarluasan informasi preventif ke forum-forum digital, selebaran ke retailer dan 3Store, situs tri.co.id, akun sosial media resmi Tri (@triindonesia dan FB triindonesia).
Pemalsuan situs dilakukan oleh para pelaku dengan membuat suatu situs tertentu yang menyerupai situs resmi Tri, yang pada akhirnya dapat mengelabui pelanggan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Kami menghimbau agar masyarakat mewaspadai aksi yang tidak bertanggung jawab ini, lalu mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada kami apabila menerima SMS atau informasi seputar program undian berhadiah yang mengatasnamakan Tri. Jika pelanggan kami sampai melakukan transfer dana, kami sarankan juga untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutup Mann.
(ash/ash)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!