Terlalu Ngatur Harga iPhone, Apple Didenda Rp 8 Miliar

Taipe - Setelah dibeli oleh para distributor, harusnya Apple tak perlu lagi mengatur berapa harga iPhone saat dijual di pasar. Tapi inilah yang terjadi di Taiwan, sehingga mereka didenda.

Tiga operator besar di Taiwan, Chunghwa Telecom Co, Far Eastone Telecommunication Co, dan Taiwan Mobile Co merasa keberatan jika Apple harus ikut campur soal harga jual iPhone. Apalagi semua produk tersebut sudah mereka beli dari distributor resmi.


Ketiga operator itu pun mengadukan keberatannya kepada Fair Trade Commission (FTC) di Taiwan. Mereka ingin bisa bebas menentukan harga jual iPhone kepada masyarakat, terlebih lagi nanti ponsel itu akan mereka dibundling dengan paket-paket tertentu.


Menurut FTC Apple telah melanggar pasal 18 dari Fair Trade Act Taiwan karena melakukan intervensi harga kepada tiga operator. Karena harusnya Apple tidak lagi punya hak setelah mereka menjual iPhone kepada distributor resmi.


Dan karena ketiga operator tersebut sudah membayar, maka sudah sepantasnya mereka menjual produk tersebut sesuai dengan keinginan masing-masing. Tak perlu lagi campur tangan Apple di dalamnya.


Karena pelanggaran tersebut Apple didenda USD 670.000, atau setara Rp 8 miliar. Selain iPhone, FTC Taiwan juga tengah mengkaji harga jual perangkat Apple lainnya seperti Mac dan iPad, demikian yang dikutip detikINET dari Wall Street Journal, Jumat (27/12/2013).


(eno/tyo)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!