Dijelaskan Kepala BBPPT Mochamad Rus'an, namun ponsel buatan Apple tersebut tidak lolos uji bukan lantaran punya komponen yang tidak layak, melainkan ada dukungan frekuensi yang tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Rus’an menceritakan, saat itu kasusnya karena ada dukungan frekuensi di iPhone 5 yang masih dalam kondisi terkunci (unlock). Padahal sesuai regulasi di Indonesia, frekuensi tersebut seharusnya tak bisa diakses oleh ponsel. Tapi cara penyelesaiannya sebenarnya mudah, vendor hanya cukup menutup rapat-rapat dukungan ke frekuensi terlarang di Indonesia tersebut.
"Kita punya aturan sendiri, mungkin (frekuensi) itu dibolehkan di negara lain. Tapi di Indonesia kan dibatasi, jadi siapa pun vendornya harus mengikutinya,” ujarnya kepada detikINET di kantor BBPPT di Bintara, Bekasi, Rabu (18/3/2015).
Meski terdengar sepele, namun ternyata perusahaan yang mengajukan pengujian atas iPhone 5 itu malah melontarkan ketidakpuasan atas gagalnya perangkat miliknya di pengujian BBPPT. Menurut sang vendor, iPhone 5 yang dibawanya berhasil lolos uji di berbagai negara yang disambanginya, tetapi kenapa di Indonesia bisa gagal?
“Bahkan vendornya sampai bilang akan kembali lagi ke BBPPT bersama Kedubes Amerika Serikat untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi pada akhinya pihak pengaju mengikuti aturan kita,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rus’an berkisah, gagalnya sebuah perangkat dalam pengujian memang memberikan kerepotan tersendiri bagi pihak vendor. Pasalnya vendor harus bolak-balik memenuhi persyaratan pengujian bila ingin lulus uji.
“Tapi untuk meminimalisir hal tersebut, sekarang kita punya yang namanya pra-tes. Jadi perangkat yang akan diuji, akan melalui tahap ini dulu yang bersama dengan pengurusan SP2 (Surat Pemberitahuan Pembayaran), sebelum berlanjut ke pengujian. Bila ditemukan kendala, vendor bisa langsung membawanya lagi untuk diperbaiki,” tambah Rus’an lagi.
Tahap pra-tes yang telah dijalankan BBPPT diklaim lebih efektif. Karena bila sudah masuk pengujian dan ditemukan kendala, pihak vendor baru akan mengetahuinya setelah beberapa hari, dan mesti mengulang proses pengajuan pengujian lagi.
(yud/ash)