Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah tak menampik adanya kemungkinan bahwa jaringan operator bisa saja kena sadap meski kemungkinannya kecil karena pihaknya mematuhi undang-undang dan selalu melakukan audit berkala.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sebagai operator, pihaknya selalu mematuhi segala bentuk peraturan, baik nasional dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 maupun aturan internasional oleh ITU -- international telecommunication union.
Penyadapan, menurutnya, dalam aturan memang dibolehkan, dan operator wajib memfasilitasinya, tapi hanya untuk kepentingan penegakan hukum saja.
"Undang-undang mewajibkan operator untuk memfasilitasi aparat penegak hukum untuk mengakses jaringan kita. Tapi kita tidak pernah ikut campur dalam penyadapan itu," ujarnya di Hotel Eastparc, Yogyakarta.
Dalam sejumlah kasus, misalnya upaya penyadapan akses telekomunikasi ke nomor seluler presiden, kata Ririek, hal itu menurutnya sulit dilakukan. "Presiden pasti punya peralatan khusus," kata dia.
"Ibarat bank mau bawa uang dengan cara bawa mobil di jalan raya, mereka kalau mau aman harus persiapkan sendiri sistem keamanannya. Dan tidak mungkin semua mobil dibikin seperti itu, jadi mahal biayanya," lanjut Ririek.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati menambahkan, pihaknya juga selalu melakukan audit network secara berkala untuk memastikan keamanan jaringan.
"Tapi seperti disebutkan Pak Ririek tadi, yang namanya jalanan, kita cuma bisa berusaha memastikan semua tetap aman. Tapi apapun bisa saja terjadi di jalanan," pungkasnya.
(rou/ash)