Sistem RAPBD e-Budgeting yang Dibanggakan Ahok, Seperti Apa Sih?

http://us.images.detik.com/content/2015/03/18/398/165900_162243_rapatapbddki.jpgRapat evaluasi RAPBD DKI oleh Pemprov dengan DPRD.


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi kepala daerah pertama yang menerapkan sistem e-budgeting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ahok begitu membanggakan sistem ini karena bisa mendeteksi sejak dini jika ada oknum yang mencoba 'bermain' anggaran.

Tidak sembarangan pejabat di lingkungan provinsi bisa mengakses atau pun mengotak-atik RAPBD DKI. Hanya pejabat tertentu yang diberikan akses atau password untuk mengisi draf RAPBD online tersebut.


Mereka yang diberikan password adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, asisten-asisten dan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).


Meski mendapat password untuk mengisi, namun akses mereka dalam e-budgeting RAPBD online tetap terbatas. "Yang bisa mereka lihat hanya punya mereka saja. Misalnya, suku dinas pendidikan ya yang bisa diakses ya pengajuan mereka saja," kata Kepala BPKAD Jakarta Heru Budi Hartono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/3/2015) malam.


Begitu RAPBD DKI dikunci atas perintah Gubernur Ahok, maka mereka tak lagi bisa mengotak-atiknya. "Kalau pengajuannya sudah di-lock oleh Bappeda, maka dia hanya bisa mengakses (RAPBD) untuk melihat saja. Tidak bisa mengotak-atik lagi,"

papar Heru.


Bagaimana jika ada revisi anggaran?


Menurut Heru meski sudah dikunci, RAPBD masih bisa direvisi. Tentunya dengan sejumlah syarat. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ingin melakukan revisi harus bersurat dulu pada Bappeda untuk meminta izin.


Saat mengajukan surat izin SKPD tersebut harus menjelaskan bagian yang akan direvisi disertai dengan alasannya. "Kalau diizinkan baru boleh diakses dan selanjutnya izin dari BPKAD lagi untuk mengganti anggarannya," kata Heru.


Namun untuk merevisi, setiap unit SKPD diberikan tenggang waktu tertentu, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. "Ketika batas waktunya selesai, semuanya sudah kita lock dan tidak bisa diganggu gugat," papar Heru.


(jsn/ash)