Bandel, 6 Stasiun Radio Kena Sidak

Samarinda - Tim gabungan Balai Monitoring (Balmon) Samarinda, KPID Kaltim serta Diskominfo Kaltim, menyidak 6 lembaga penyiaran radio di Samarinda. Keenamnya terbukti melanggar sejumlah ketentuan tentang penyiaran dan frekuensi, 1 lembaga terpaksa dihentikan petugas.

"Berbagai pengaduan yang kami terima, ada radio komunitas tidak siaran hingga 3 bulan dan 2 radio komunitas melanggar ketentuan jarak pemancar harus lebih dari 5 kilometer," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Nurliah Simola, kepada wartawan saat ditemui di sela sidak di Stasiun Radio BNK, Samarinda Ulu, Senin (22/7/2013).


Lembaga penyiaran yang disidak tim gabungan adalah Radio Pesona STAIN, Kumala, Delima, Prambanan serta BNK. Di Radio BNK, petugas meminta pengelola radio untuk menghentikan siarannya karena tata kelola frekuensi tidak mengindahkan Peraturan Kominfo No 28/P/M.Kominfo/9/2008.


"Kita hentikan karena ketentuan jarak minimal kedua pemancar radio komunitas sejauh 5 kilometer, tidak diindahkan Radio BNK. Jadi pemancar Radio BNK dan Radio Pesona STAIN ini berdekatan," tegas Nurliah.


Di tempat yang sama, Kasi Telekomunikasi Diskominfo Kaltim Sri Rezeki menambahkan, seluruh lembaga penyiaran yang disidak dan mendapatkan peringatan, dinilai harus mendapatkan pembinaan.


"Kami berkesimpulan demikian (pembinaan-red.) karena tidak tertib administrasi sebagaimana yang menjadi wewenang kami di Kominfo. Sedikit kaget karena ini ada di Samarinda," sebut Sri.


Ia menambahkan bahwa upaya penertiban tidak akan berhenti di sini saja, masih banyak kabupaten dan kota tempat lain. Ini baru 5-6 lembaga penyiaran, belum keseluruhan penyiaran di Samarinda.


"Perlu diketahui, penggunaan frekuensi itu bukan milik pribadi, bukan tanpa aturan. Frekuensi itu milik pemerintah bukan pribadi atau perusahaan," tegas Sri.


Radio Prambanan misalnya, berpindah studio dan perangkat siar, ke salah satu hotel berbintang di Samarinda tanpa laporan. Bahkan belakangan diketahui, kepemilikan saham di Radio Prambanan telah berubah tanpa sepengetahuan pemerintah.


"Yang seperti ini, tidak ada laporan ke kami. Padahal jelas, itu semua ada di peraturan perundang-undangan. Tapi ini tidak demikian," tutup Sri. (Saud Rosadi/Robert)


(ash/ash)