Razia Software Bajakan Tembus Rp 16,6 Miliar di 2013

Jakarta - Razia software bajakan terus digalakkan sepanjang tahun 2013. Dalam kurun waktu Februari-September, tercatat barang bukti sitaan software ilegal bernilai USD 1,5 juta atau setara Rp 16,6 miliar.

Menurut catatan BSA The Software Alliance, selama kurun waktu tujuh bulan tersebut, pihaknya dan kepolisian RI telah melakukan 50 kali penindakan yang menyasar perusahaan domestik dan asing.


Penindakan yang dikomandoi Tim Reserse Kriminal dari sejumlah Kepolisian tingkat Resort itu dilakukan di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang, Purwakarta dan Bogor di Provinsi Jawa Barat. Ada pula penindakan di wilayah Batam di Prov. Riau, Denpasar, Surabaya dan Malang dan DKI Jakarta. Penindakan dapat berlangsung beberapa kali di tiap provinsi karena targetnya berbeda-beda.


Penggunaan software ilegal itu pun sudah meluas di berbagai bidang industri manufaktur dan jasa. Perusahaan-perusahaan itu memproduksi antara lain suku cadang otomotif, produk elektronika, tekstil dan garmen, insulasi plastik, lampu dan cermin hingga pengelolaan air limbah. Ada pula lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat, restoran siap saji, percetakan digital, hingga kontrator PLN.


Jenis software yang dibajak antara lain adalah produk Adobe, Autodesk, Microsoft, Siemens Software, Symantec dan Tekla. Kebanyakan software itu sangat populer, seperti sistem operasi Windows dan anti virus Symantec, sehingga setiap komputer baru memerlukannya.


Hasil kajian dari BSA dan International Data Corporation mengungkapkan, tingkat pembajakan software di Indonesia pada tahun 2011 silam mencapai angka 86%.


Nilai komersil dari software bajakan yang dipakai diestimasi sebesar USD 1,47 miliar (Rp 12 triliun), jumlah yang sangat besar bukan hanya untuk industri software, tetapi untuk pemerintah dalam bentuk pajak yang hilang dari pendapatan resmi di industri software.


Mereka yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa lisensi untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar dalam pasal 72 ayat dipasang bagi mereka yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta.


(ash/rns)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!