Proses tersebut terdiri dari berbagai macam. Ada urusan izin impor sampai terkait pengujian yang harus dilakukan vendor atau distributor ponsel untuk mendapat restu sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Urusan pengujian perangkat ini dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Proses yang dilalui pun lumayan panjang, mulai dari pendaftaran awal sampai akhirnya perangkat diuji dan mendapatkan sertifikasi sehingga baru boleh dipasarkan.
Pada tahap pertama, vendor atau distributor perangkat telekomunikasi harus mengurus SP3 alias Surat Pengantar Pengujian Perangkat, ini adalah tahap paling awal yang harus dipenuhi sebelum produknya diuji. Proses ini sifatnya administratif, bisa dibilang di tahap ini vendor sebatas mendaftarkan produknya.
Karena merupakan pendaftaran awal perangkat, proses pengurusan SP3 hanya bisa dilakukan di gedung pusat Kominfo yang lokasinya di bilangan Merdeka Barat, Jakarta. Baru setelah form SP3 didapat, pengurusan selanjutnya dilakukan di kantor BBPPT yang lokasinya di daerah Bintara, Bekasi.
Di BBPPT pengurusan berlanjut ke yang namanya SP2 (Surat Pemberitahuan Pembayaran). Adapun syarat mengurus SP2 adalah dengan menyertakan SP3 yang telah diurus di gedung pusat Kominfo.Next
(yud/ash)