Demikian ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada media, Rabu (18/3/2015).
"Terkait dengan putusan PTUN tanggal 5 Maret 2015 yang membatalkan 33 Kepmen tentang lembaga multiplexing MUX di 11 provinsi maka setelah mempelajari dan mempertimbangkan secara seksama, Kemkominfo menempuh upaya banding terhadap keputusan PTUN dimaksud," jelas Ismail.
Kominfo beralasan, pertimbangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan industri penyiaran dan masyarakat tetap mengarah kepada proses migrasi analog ke digital.
"Sikap Kemkominfo adalah melakukan rancang ulang (redesign) terhadap penyelenggara muktiplexer yang bersifat independen dan efisien untuk penyelenggaraan televisi digital," papar Ismail.
"Juga untuk tetap terjaminnya pelaksanaan program pita lebar Indonesia dengan optimalisasi digital deviden," lanjutnya.
Setelah memutuskan untuk banding, Kominfo selanjutnya bakal menyusun memori bandingnya. "Waktunya kan 2 bulan, kita harapkan bisa berjalan sesuai rencana," Ismail menandaskan.Next
(ash/fyk)