BlackBerry Didenda Rp 15 Miliar, Menkominfo: Aturan Siapa?

Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring kurang memberikan respons positif atas usulan denda Rp 15 miliar per hari yang disampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jika layanan BlackBerry mengalami gangguan.

"Aturannya apa main denda-denda saja? Tidak ada itu, kami pelajari dulu," kata Tifatul saat ditanyai usai buka bersama di kediamannya tadi malam, mengenai kelanjutan sanksi atas tumbangnya jaringan BlackBerry belum lama ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, BRTI mengusulkan BlackBerry didenda Rp 1.000 per hari per pelanggan jika terjadi gangguan minimal empat jam dalam sehari. Jika ada 15 juta pelanggan aktif yang terganggu, itu artinya BlackBerry harus memberikan ganti rugi Rp 15 miliar.


Uang denda tersebut bisa dibayarkan oleh BlackBerry melalui mitra operator untuk mengganti kerugian atas terhentinya layanan, dan langsung dilimpahkan ke pelanggan berupa pengembalian pulsa (refund).


Langkah ini diusulkan oleh BRTI kepada Kementerian Kominfo sebagai sanksi karena perusahaan penyedia layanan end-to-end asal Kanada itu telah melakukan empat kali pelanggaran.


Pihak BlackBerry yang juga ikut hadir dalam acara berbuka bersama di kediaman menteri tadi malam, sontak menyambut baik pernyataan Tifatul. "Nanti kami keluarkan statement resmi kami, yang pasti kami menyambut baik," pungkas Maspiyono Handoyo, Managing Director BlackBerry Indonesia.


(rou/ash)