Dalam razia mendadak pada 10 Juli lalu itu, Kominfo melalui Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) berhasil menyita 87 unit alat komunikasi dari berbagai merk, tipe dan model.
"Pada umumnya pelanggarannya adalah karena perangkat-perangkat tersebut tidak dilengkapi sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewabroto, Kamis (18/7/2013).
Untuk selanjutnya Ditjen SDPPI akan terus melanjutkan kegiatan operasi penertiban di kota-kota lain pada waktu mendatang.
Bukan tidak mungkin akan kembali dilakukan di Manado mengingat dugaan kemungkinan peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegalnya cukup tinggi.
Gatot menambahkan, upaya mengatasi black market (BM) ini tidak hanya semata-mata dengan tata kelola terhadap penertiban IMEI ilegal yang direncanakan akan efektif diberlakukan pada sekitar setahun lagi.
"Berbagai cara dilakukan, termasuk mencegah upaya penyelundupan yang faktanya masih cukup marak di berbagai tempat," tandasnya.
(tyo/fyk)