Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI telah melakukan penagihan dari sisi kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk membayar BHP Telekomunikasi dan kewajiban penyampaian laporan kinerja operasi.
Dari hasil penagihan tersebut terdapat 16 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Mereka adalah:
"Jika tidak ada persoalan hukum lainnya, 16 perusahaan telekomunikasi tersebut secara internal di Kementerian Kominfo telah direkomendasikan untuk akan dicabut status perizinannya karena kepada mereka sudah diberikan peringatan hingga 3 kali," tegas Gatot, dalam keterangannya, Jumat (19/7/2013).
Tak cukup sampai di situ, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI juga telah mendata adanya 17 perusahaan dengan total izin yang dimilikinya sebanyak 20 izin penyelenggaraan telekomunikasi yang diusulkan untuk dicabut status izinnya -- juga setelah sudah diperingatkan hingga 3 kali -- yang terdiri dari:
1. 12 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan dan atau pembayaran BHP Telekomunikasi.
2. 5 perusahaan (penyelenggara telekomunikasi) tidak beroperasi dan mengajukan pengembalian izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Di samping itu, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika saat ini juga sedang mengingatkan 48 penyelenggara telekomunikasi lainnya yang menurut data dianggap berpotensi belum bayar BHP Telekomunikasi tahun 2012. Mereka ini sudah dikirimi surat tagihan/peringatan ketiga.
"Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009," lanjut Gatot.
Apabila ternyata ada perusahaan yang sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2012, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan ke Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kementerian Kominfo dan surat tagihan/peringatan ketiga pembayaran ini dapat diabaikan.
"Namun apabila dalam jangka waktu 1 bulan terhitung surat penagihan ditandatangani, ada perusahaan yang belum melakukan pembayaran, maka Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Gatot menandaskan.
(ash/fyk)