BP3TI Digeledah, Kominfo Tegaskan Kooperatif

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membenarkan adanya penggeledahan dari Kejaksaan Agung di kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Untuk kesekian kalinya, Kominfo menegaskan sikap koorperatifnya atas penyelidikan kasus ini.

Dikatakan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Kejagung memang telah melakukan penggeledahan. Namun bukan di dua kantor Kominfo seperti yang disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.


"Melainkan cuma di kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Tidak terjadi penggeledahan di Menara Ravindo, cuma yang kantor BP3Ti di Wisma Kodel dan kantor perusahaan rekanan," jelas Gatot kepada detikINET, Sabtu (20/7/2013).


Terkait penggeladahan tersebut, Kominfo bersikap terbuka dan menegaskan sikap kooperatifnya untuk membongkar kasus ini jika memang benar-benar telah terjadi praktek korupsi dalam program mobil internet kecamatan tersebut.


"Bahkan jika Kejagung bertandang ke kantor pusat Kominfo untuk membutuhkan data, kami siap memfasilitasi," lanjut Gatot.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung menyatakan, tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan juga penyitaan pada beberapa lokasi.


Untung mengatakan penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013. Penggeledahan dilakukan di tiga tempat.


"Pertama kantor Kemenkoinfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon sirih no. 75 Jakarta Pusat," ujar Untung.


Lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.


Untung menambahkan penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi. Kejagung menyita beberapa dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait.


"Benda-benda lainnya serta benda tidak bergerak yang berhubungan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh kedua Tersangka," kata Untung.


Sebelumnya Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di Kemenkominfo ke tahap penyidikan. Direktur perusahaan rekanan dan Kepala BP3TI dijadikan tersangka.


"Kejagung telah menetapkan DNA, direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Adi Togarisman di kantornya.


Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.


(ash/ash)