Hakim IM2 Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Jakarta - Regulator dan para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia akan melaporkan seluruh hakim yang memvonis bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Komisi Yudisial (KY).

Hakim-hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.


"Kami akan mengadukan Hakim Antonius dkk ke Komisi Yudisial," tegas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa dalam jumpa pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (9/7/2013).


Dalam pelaporannya ke KY nanti, Mastel juga mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), dan asosiasi lainnya.


Para pelaku industri ini duduk bersama untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis yang diterima Indar dan IM2 yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).


Dalam persidangan dengan perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini Indar dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara IM2 diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.


Risagarti, Group Head Regulatory Indosat, yang juga bendahara Mastel, mengatakan langkah pengaduan ke KY ini terpaksa ditempuh karena majelis hakim dalam persidangan kasus ini mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan oleh para saksi.


"Mereka cuma mendengarkan sepihak dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan saksi Asmiati Rasyid serta BPKP saja. Sebagai wakil Tuhan di dunia, hakim kali ini tidak bertindak adil. Karena hakim cuma takut sama KY, jadi kami laporkan ke KY saja," tegasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Indar Atmanto selaku Dirut IM2 terbukti pada 24 Nopember 2006 menandatangani surat perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2 tentang akses internet melalui jaringan 3G.


Menurut hakim anggota Afiantara, pada kenyataannya perjanjian tersebut memberi fasilitas IM2 berupa frekuensi 2,1 GHz tanpa membayar. Padahal seharusnya, IM2 membayar up front fee atas penggunaan frekuensi tersebut.


Vonis dijatuhkan karena Indar dinyatakan terbukti menghindari kewajiban membayarUp front fee dan BHP frekuensi kepada negara atas penggunaan frekuensi 2,1 GHz atau 3G. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,358 triliun.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dari kerja sama antara Indosat dan IM2 tidak memperkaya orang per orang, namun dianggap memperkaya IM2 dan Indosat sehingga, uang pengganti denda dibebankan terhadap IM2.


(rou/ash)