Siswi SMA Disekap Teman Kenalan di Facebook di Ciputat

Jakarta - Seorang siswi kelas 2 Sekolah Menengah Atas berinisial YW (16) disekap selama 6 hari di sebuah kontrakan di Komplek Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku adalah seorang pemuda berinisial MI (19) yang dikenal korban melalui situs jejaring sosial Facebook.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, tersangka sudah mengenal korban sejak 2011 lalu.


"Sejak 2011 korban dan tersangka melakukan hubungan melalui internet, intens berkomunikasi dan saling suka. Tersangka janjinya mau antar korban ke orangtuanya tetapi malah disekap selama 6 hari," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2013).


Penyekapan ini bermula ketika korban akan liburan sekolah dari Lampung ke Jakarta. Korban saat itu berniat menyusul orangtuanya yang sudah berada di Pulogadung, Jakarta Timur.


"Sebelum berangkat, korban menghubungi tersangka dan tersangka menjanjikan akan mengantarkan korban bertemu orangtuanya," kata Rikwanto.


Pada Sabtu (6/7/2013) pukul 14.00 WIB, korban berangkat dari Lampung dengan menggunakan kapal feri. Setibanya di Pelabuhan Merak, tersangka menjemput korban pada pukul 21.00 WIB.


"Tetapi kemudian korban dibawa ke Kebon Nanas dengan alasan sudah malam, tidak ada bus ke Pulogadung," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan.


Adex melanjutkan, setibanya di Merak, tersangka menyita 2 unit telepon genggam milik korban. Adex mengungkapkan, korban dilarang berkomunikasi dengan orangtuanya, sehingga orangtuanya tidak dapat menghubunginya.


"Yang satu lagi, handphone korban dijual Rp 200 ribu oleh tersangka," kata Adex.


Selanjutnya, korban dibawa ke kontarakan teman tersangka yang beralamat di Komplek Kedaung, Jalan Mawar IX RT 005/001 Ciputat, Tangerang Selatan.


"Itu rumah kosong, milik teman tersangka yang dipinjam pakai oleh tersangka," kata Adex.


Orangtua korban yang mencemaskan hilangnya anaknya itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (11/7). Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakan. Bersama tersangka, polisi juga membebaskan korban.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit posel merek Cross milik korban.


(mei/ash)