Keduanya menjadi saksi bagi terdakwa Direktur Utama PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani. Ayu duduk sebagai saksi karena menjadi presenter acara bisik-bisik yang diadakan PT Colibri di sebuah stasiun tv swasta untuk membagikan vocher pulsa gratis.
Dalam kesaksiannya Ridwan mengatakan fungsi BRTI adalah mengatur dan menyelenggarakan komunikasi, ada pusat pengaduan bagi konsumen yang mengalami masalah komunikasi. Oktober 2011 BRTI mengeluarkan surat edaran unreg massal melalui operator.
Menurutnya hal ini merupakan prosedur yang dilakukan regulator jika ada keluhan atau laporan yang berlebihan dari konsumen.
"Ada aduan konsumen soal sms premium. Mereka merasa tidak reg tapi pulsanya kepotong. PT Colibri ada di posisi ke 5 yang paling banyak diadukan masyarakat," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2013).
Dalam kasus pencurian pulsa, lanjut Ridwan terkadang konsumen tidak sadar melakukan registrasi. Misalnya hanya menekan satu tombol dan secara otomatis teregister.
"Dalam regulasi kita seharusnya ada konfimasi dulu akan jadi pelanggan dalam sebuah program," ucap Ridwan.
"SMS premium jika konsumen menerima konten maka otomatis akan terpotong pulsanya, yang memotong pulsa operator. Terkadang ada beberapa pengguna yang mencoba unreg tapi tidak berhasil," lanjutnya.
Atas banyaknya laporan konsumen yang membludak pada Oktober 2011 ini BRTI melapor ke polisi semua data di call center 159. Dalam call center tersebut ada sejumlah operator salah satunya PT Colibri.
Usai Ridwan, Ayu lalu bersaksi acara yang dipandunya. Ayu mengatakan tujuan acara yang diselenggarakan PT Colibri adalah membagikan voucher pulsa secara gratis bagi 10 orang tercepat.
"Cara bergabungnya *933*33# Ada top ringtone gratis hari ini dan RBT," ucap Ayu.
Menurutnya sebagai presenter dia hanya menghimbau agar masyarakat ikut bergabung. Ayu tidak menyebutkan cara berhenti karena menurutnya itu menjadi urusan operator. Sidang selesai dan dilanjutkan Rabu (17/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(slm/ash)