Menkominfo: Ini Preseden Buruk untuk Dunia Internet

Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto selama 4 tahun karena terbukti melanggar izin penggunaan frekuensi spektrum. Menkominfo Tifatul Sembiring menganggap putusan ini bisa memperburuk citra Indonesia di dunia Internet Service Provider (ISP).

"(Kominfo) akan melaporkan kajian hukum kepada presiden, karena ini preseden buruk juga untuk dunia ISP. Berarti semua dianggap melanggar," kata Tifatul di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/7/2013).


Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan dialog kepada pihak yudikatif untuk memperjelas pokok perkara ini.


"Ya yang bersangkutan diharapkan perlu melakukan banding kalau pemerintah akan berdialog pada yudikatif, supaya jangan juga membunuh industri telekomunikasi, sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah, kemudian disalahkan oleh pengadilan. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka," ucapnya.


Meski demikian, Tifatul tetap menghormati putusan pengadilan. Dia berharap agar eks Dirut IM2 segera mengajukan banding.


"Yang bersangkutan diharapkan perlu melakukan banding," ucapnya.


Majelis hakim menyatakan Indar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan frekuensi. Indar dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.


Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


(rvk/ash)