"Artinya, jika ada 15 juta pengguna aktif BlackBerry yang terganggu layanannya, minimal empat jam, berarti BlackBerry harus dikenakan denda Rp 15 miliar per hari terhitung sejak terganggunya layanan hingga pulih," kata Nonot Harsono, anggota komite BRTI di Four Seasons, Jakarta.
Uang denda tersebut bisa dibayarkan oleh BlackBerry melalui mitra operator untuk mengganti kerugian atas terhentinya layanan, dan langsung dilimpahkan ke pelanggan berupa pengembalian pulsa (refund).
Langkah ini diusulkan oleh BRTI kepada Kementerian Kominfo sebagai sanksi karena perusahaan penyedia layanan end-to-end asal Kanada itu telah melakukan empat kali pelanggaran.
Kominfo pun sempat menyebut BlackBerry 'bandel' dalam insiden tumbangnya jaringan messenger (BBM) belum lama ini di Indonesia tanpa pemberitahuan resmi. Tercatat layanan BBM mengalami kemacetan jaringan beberapa kali.
Kasus tumbangnya jaringan layanan BlackBerry ini juga mendorong BRTI untuk kembali mendesak dibangunnya server lokal untuk melayani trafik BlackBerry khusus di Indonesia tanpa perlu dibawa ke luar negeri.
"Di Indonesia, BlackBerry tidak pernah bangun jaringan karena hanya menumpang operator. Itu sebabnya, kami ingin mereka bangun di sini. Jadi rute domestik tidak harus keluar negeri, cukup dilayani lokal saja," pungkas Nonot.
Sementara pihak BlackBerry Indonesia saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas sanksi denda dan desakan untuk membangun server lokal di Indonesia.
(rou/ash)