"Kita belum tentukan sikap, karena ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Fadil Jumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Sebelumnya hakim ketua, Antonius Widijantono memvonis Indar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Antonius saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Indar juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. "PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.
Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.
Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun.
JPU sebelumnya menuntut Indar 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan perusahaan Indosat dan IM2 dituntut membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.
(slm/ash)