Pejabat Kominfo Jadi Tersangka, Apa Kata Tifatul?

Jakarta - Salah seorang pejabat dari Kementerian Kominfo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil internet kecamatan. Apa tanggapan dari Menkominfo TIfatul Sembiring?

Tifatul yang ditemui usai buka puasa bersama tadi malam, mengaku belum mendapat kabar terkait penetapan tersangka dalam kasus ini. "Saya belum mengetahui hal itu, akan saya cek nanti. Coba saya pelajari dulu," kata menteri di rumah dinasnya, Senin (15/7/2013).


Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka untuk kasus pengadaan dalam proyek Penyedia Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).


Pejabat Kominfo yang dimaksud adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika berinisial 'D'. Kejagung juga menetapkan status tersangka kepada pihak perusahaan rekanan berinisial 'DNA', yang merupakan direktur dari PT Multi Data Rencana Prima.


Pengadaan yang disidik Kejagung adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya terkait dengan spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.


Tifatul sendiri memaparkan, dalam proyek ini, Kominfo hanya menyewa perangkat dari pemenang tender untuk menyediakan akses internet murah bersubsidi bagi warga pedesaan agar melek informasi.


"Mobil, komputer, koneksi internet, semua kami sewa dengan uang yang diambil dari dana USO operator. Sejak 2010, baru Rp 900 miliar yang terpakai meskipun dana USO yang terkumpul sudah Rp 2,1 triliun," katanya.


"Kominfo cuma menenderkan wilayah sama biaya subsidinya saja supaya internet murah. Kalau beroperasi, satu jamnya Rp 3.125. Kalau BPK mau mengaudit, silakan saja. Setiap tahun juga diaudit, kok," tegas menteri.


(rou/rou)