Layanan Terganggu, XL Keluhkan Pencurian BTS

Jakarta - Operator seluler XL Axiata mengeluhkan gangguan layanan di sejumlah daerah yang diakibatkan maraknya aksi pencurian perangkat base station transceiver (BTS) pada sejumlah menara radio pemancarnya.

"Kasus pencurian perangkat BTS XL ini terjadi di Cianjur, Depok, Bogor, Banten, Pangkalan Brandan, dan Langkat, Sumatera Utara," sesal Direktur Service Management XL Ongki Kurniawan, di sela Halal Bihalal XL di Prive FX, Jakarta, Rabu (13/8/2014).


Menurut Ongki, modus pencurian perangkat BTS yang diderita XL seperti hilangnya perangkat radio, kabel tembaga, baterai, dan modul BTS yang terjadi sejak bulan Maret 2014 lalu.


"Tren pencurian perangkat BTS terus meningkat, bahkan hingga kini sudah mencapai puluhan BTS di sejumlah daerah. Tidak hanya BTS XL, operator lain juga mengalami hal yang sama," ujarnya.


Untuk itu tambah Ongki, XL sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya meningkatkan koordinasi pengamanan. Di Cianjur bahkan sudah ada yang ditangkap dan diajukan ke pengadilan serta diganjar hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.


"Operator juga sudah menyampaikan permasalahan itu kepada regulator, Kementerian Kominfo," ujarnya.


Sesuai dengan ketentuan, pencurian dan pengerusakan infrastruktur telekomunikasi melanggar KUHP Pasal 36. Selanjutnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 38 jo. pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.


(rou/rns)