Chatting Mesra, Istri Dilaporkan Suami dengan UU ITE

Jakarta - Seorang istri bernama Wisni Yetty dilaporkan oleh suaminya sendiri, Haska Etika, karena diduga selingkuh dengan teman chatting-nya melalui sosial media.

Wisni dituding telah mengirim dan mendistribusikan kata-kata mesra dan tidak senonoh dengan laki-laki selingkuhannya yang dikirim melalui inbox Facebook. Wismi pun dilaporkan sang suami dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .


Haska Etika melaporkan Wisni pada tahun 2013 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.


Wisni pun kini sudah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bandung. Ia didakwa pasal 90 jo pasal 91 jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Hari ini Kamis (5/2/2015), sidang dengan agenda mendengarkan saksi digelar di Ruang III PN Bandung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari dua orang penyidik Polda Jabar.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menanyakan kembali kronologi penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jabar kepada saksi. Suharja menanyakan terkait pemeriksaan dan soal print out hasil chatting sebanyak tiga bundel yang menjadi barang bukti.


Menurut pengakuan saksi penyidik, saat itu pihaknya mendapatkan tiga bundel bukti percakapan di facebook itu dari pelapor pada saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.Next


(avi/rou)