Ketika UU ITE Jadi Senjata Balas Dendam Suami

Jakarta - Diseret ke meja hijau oleh (mantan) suami sendiri mungkin tak pernah ada di kepala Wisni Yetty. Namun itulah yang terjadi, ibu tiga anak ini kini harus duduk di kursi pesakitan dengan ancaman UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peristiwa ini bermula pada tahun 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.


Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu hingga kini masih P19.


Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.


Menurut Damar Juniarto, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), kasus Wisni konteksnya adalah hubungan suami istri, dimana sang istri melaporkan KDRT suami sehingga berujung proses perceraian.


"Adapun pasal yang dipakai untuk mendakwa si istri (Wisni-red.) merupakan sebagai bungkus balas dendam suami, karena saat mengakses Facebook istrinya, ia menemukan ada komunikasi antara si istri dengan orang yang dikenalnya lama saat SMP," lanjut Damar.


"Jadi UU ITE khususnya pasal 27 ayat 1 yang didakwakan memfasilitasi sang suami untuk balas dendam kepada istrinya," tegasnya saat berbincang dengan detikINET, Jumat (6/2/2015).Next


(ash/fyk)