Ini Pasal UU ITE untuk Menjerat Istri yang Chatting Mesra

Jakarta - Wisni Yetty jadi korban terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia dipidanakan oleh suaminya sendiri lantaran dituding melakukan chatting mesra via Facebook dengan teman lamanya.

Wanita 47 tahun ini memang telah membantah tuduhan tersebut. Namun apa daya, ia tetap dipaksa duduk di kursi pesakitan dan didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE.


Pasal 27 ayat (1) UU ITE sendiri berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."


Ancaman dari pasal tersebut tak main-main. Tersangka bisa dipidana sampai 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Seperti yang diatur dalam pasal 45 (1) UU ITE, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".


Peristiwa ini sendiri bermula pada tahun 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.


Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu hingga kini masih P19.


Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.


Wisni sempat ditahan sembilan hari di Polda Jabar, karena dituduh melarikan diri, saat ia pergi ke rumah orangtuanya di Padang.


Saat ini proses persidangan masih berlangsung. Dimana pada Kamis (5/1/2015), digelar sidang kedelapan dengan pemeriksaan saksi di Ruang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Dua orang penyidik dari Polda Jabar dimintai keterangan.


(ash/fyk)