Ada Suami Gugat Istri, Saatnya UU ITE Direvisi

Jakarta - Pasal karet! Demikian Pasal 27 dan turunannya di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dituding oleh penggiat kebebasan berekspresi dan pihak lainnya.

Menurut Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B.U., pasal karet merupakan sebutan pasal yang bisa ditarik ulur berdasarkan kepentingan dari pihak pelapor. Mungkin benar ada beberapa kasus terkait pencemaran nama baik yang diakomodir oleh pasal ini, tetapi harus diakui jika pasal ini juga bisa digunakan untuk meredam kritik.


"Bisa juga untuk meredam kritik terhadap anti korupsi. Jadi pasal ini bisa digunakan secara suka-suka, di banyak kasus banyak digunakan untuk melakukan tekanan asimetrik kekuasaan. Digunakan oleh orang yang berkuasa kepada yang kurang berkuasa," jelas Donny kepada detikINET, Jumat (6/1/2015).


Kasus terbaru adalah, Pasal 27 ayat 1 UU ITE jadi 'senjata' bagi seorang suami untuk menyeret (mantan) istrinya ke meja hijau dengan bermodal catatan komunikasi (rekam jejak chatting) di akun Facebook.


Peristiwa yang terjadi pada tahun 2011 ini menimpa Wisni Yetty. Ibu tiga anak ini menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di Facebook.


Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam membobol Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus itu hingga kini masih P19.


Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila. Next


(ash/fyk)