Hal ini dipastikan setelah Panitia Seleksi yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensyaratkan batasan umur minimal harus berusia 40 tahun untuk bisa mendaftar jadi anggota BRTI yang baru.
Berikut persyaratan lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Pakar atau profesional di bidang telekomunikasi/teknologi informasi dan komunikasi, hukum, ekonomi, kebijakan publik (bidang kebijakan dan/atau bidang pelayanan masyarakat) dan berpendidikan minimal S2.
5. Tidak mempunyai kepemilikan saham dan/atau tidak merangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris pada penyelenggara telekomunikasi dan/atau vendor telekomunikasi.
6. Bukan anggota partai politik.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Chawidu mengatakan, syarat minimal umur dan pendidikan menjadi dua isu paling alot yang diperdebatkan Panitia Seleksi.
Pasalnya, dalam persyaratan komisioner di UU Keterbukaan Informasi, minimal umur yang dipersyaratkan sejatinya hanya 35 tahun. Hal ini pula yang menjadi syarat saat seleksi anggota BRTI pada periode sebelumnya.
Pun demikian, Ismail menyebut, syarat minimal umur akhirnya sepakat untuk dinaikkan menjadi 40 tahun dengan harapan anggota BRTI yang baru lebih matang, bijak, dan fokus terhadap tugas pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
"Salah satu pertimbangannya adalah karena salah satu tugas BRTI terkait dengan pembuatan regulasi maka diperlukan orang yang betul-betul memiliki sikap, cara pandang dan berpikir yang matang dan dianggap mempunyai pengalaman yang mumpuni," paparnyaNext
(ash/fyk)