Pemerintah AS melalui US Trade Representative (USTR) berharap aturan 40% Total Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang masuk Indonesia per 1 Januari 2017, bisa diperlunak.
Untuk memuluskan usaha tersebut bahkan American Chamber of Commerce (AmCham) -- KADIN-nya negeri Paman Sam -- telah menulis surat kepada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari 2015 lalu.
"Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain," tulis AmCham dalam surat itu.
"Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi," ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia, seperti dilansir Reuters.
Lantas apa tanggapan Menkominfo Rudiantara? Saat berbincang dengan detikINET, Kamis (26/2/2015), pria kelahiran Bogor ini tetap bergeming. Menurutnya, kebijakan TKDN ini akan tetap dieksekusi mulai awal 2017 mendatang.
"Ya kalau brand global (termasuk ponsel buatan Amerika Serikat seperti Apple dkk) tidak bisa memenuhi konten lokal di TKDN, ya mereka tidak boleh jualan mulai 2017. Batas akhir mereka bisa jualan di Indonesia cuma sampai akhir 2016," tegasnya.Next
(rou/rou)