Dengan segera diberlakukannya kebijakan lokal konten minimal 40% ini dalam dua tahun ke depan, kesiapan sejumlah vendor ponsel pun dipertanyakan. Namun Wiko tak seperti produsen ponsel asal AS yang belakangan melancarkan protes.
Ditanya soal rencananya terkait aturan ini, Chief Marketing Officer Wiko Mobile Indonesia Janto Djojo mengatakan meski Wiko masih sangat baru memasuki pasar Indonesia, mereka siap mematuhi aturan tersebut.
"Ketika Wiko masuk ke Indonesia dan pemerintah mengharuskan ada syarat 40% komponen dalam negeri, maka kita akan komit untuk mengikuti ketentuan itu," sebutnya dalam peluncuran enam seri smartphone Wiko di Pullman Central Park Hotel, Jumat (27/2/2015).
Dikatakannya, pihak Wiko pusat yang berbasis di Marseille, Prancis, merespons positif soal kebijakan Indonesia ini. Dirinya mengaku sudah memberikan pemahaman kepada Wiko pusat mengenai aturan ini.
"Karena memang, kalau Anda serius kita harus investasi dengan baik," ujarnya. Meski demikian, Janto belum bisa membeberkan rencana pendirian pabrik Wiko lebih lanjut.
"Kita baru tahap wacana, benar-benar baru rencana kita. Berapa investasinya, akan didirikan di mana, kita belum bisa sebutkan," kata Janto lagi.
Aturan TKDN ini rencananya akan diterbitkan oleh Menkominfo Rudiantara pada pertengahan 2015 ini. Kemudian, 1 Januari 2017 akan menjadi tonggak mulai diberlakukannya aturan tersebut.
Menurut menteri beberapa waktu lalu, regulasi TKDN akan membuat Indonesia mendapat bagian lebih besar dari nilai penjualan tahunan smartphone sebesar USD 4 miliar. Dengan demikian, Indonesia tak hanya menjadi tempat jualan bagi para vendor smartphone global.
(rou/rou)