Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saptono serta dua anggotanya Barita Lumban Gaol dan Janverson Sinaga. Terdakwa Wisni memakai gamis ungu muda dengan kerudung ungu tua.
Dalam nota pembelaannya, apa yang dilakukan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tindakan Wisni Yetti melakukan komunikasi dengan Nugraha Musyid melalui akun facebook adalah komunikasi dua arah yang hanya dapat diketahui dan diakses oleh mereka berdua saja. Dalam hal ini tidak ada yang mengetahui komunikasi apa yang mereka lakukan," ujar salah satu kuasa hukum Wisni, Suryantara di Ruang 6 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Suryantara juga mengatakan, bahwa tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan tidak pernah dilakukan oleh Wisni.
"Bahwa komunikasi antara Wisni dengan Nugraha juga tidak pernah ditaruh di wall (halaman umum) sehingga tidak akan ada orang yang dapat membaca percakapan mereka. Percakapan itu tidak dapat diakses oleh orang lain karena mereka juga tidak pernah memberikan link tertentu atau membagikan password kepada orang lain," jelas Suryantara.
Tim kuasa hukum Wisni justru menyatakan dalam fakta persidangan, pelapor Haska Etika telah terbukti membajak akun milik terdakwa, kemudian memerintahkan saksi Harry Budiman untuk mengeprint dan memerintahkan saksi Karsim Rosidi untuk memfotocopy lalu menyebarkan kepada keluarga terdakwa.Next
(avi/rou)