Indar Atmanto: Terima Kasih Atas Dukungannya

Jakarta - Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, yang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyatakan rasa terima kasihnya atas semua dukungan yang ia terima.

"Saya baik-baik saja, terima kasih atas semua dukungannya," kata Indar kepada detikINET, dalam acara buka bersama di rumah dinas Menkominfo Tifatul Sembiring, Jakarta, Senin (15/7/2013).


Indar yang tampil sederhana tak mau banyak berkomentar mengenai vonis yang diterimanya. Namun, ia berharap masih bisa mendapat keadilan dalam upayanya naik banding terhadap vonis pengadilan Tipikor yang memutuskan dirinya bersalah.


"Sudah daftar banding Kamis kemarin," katanya. Akta banding itu sendiri bernomor 30/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst.


Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh. Indar diputuskan bersalah setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dan mempertimbangkan para saksi -- meski tak satu pun yang memberatkan terdakwa.


(rou/rou)