ISP Minta Perlindungan Menko Polhukam

Jakarta - Penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) menuntut kepastian hukum setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada IM2 dan mantan dirutnya, Indar Atmanto.

Para ISP yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan segera menyurati Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk meminta perlindungan. Karena setidaknya, ada banyak ISP yang kerjasamanya mirip dengan Indosat dan IM2.


"Surat tersebut tujuannya untuk memastikan kemana ISP ini harus berlindung dan berkoordinasi. Ke Menkominfo atau Menkopolhukam. Selama ini kami bersandar pada UU no 36 (tentang telekomunikasi), di mana koordinasi dilakukan ke Kominfo," kata Ketua APJII Sammy Pangerapan, kepada detikINET, Senin (15/7/2013).


Alasan APJII menyurati sekaligus meminta kepastian hukum ke Menkopolhukam dikarenakan menteri tersebut yang membawahi Kejaksaan Agung. Dalam hal ini yang memberikan vonis kasus Indosat-IM2.


"Ya, selama ini kan kita koordinasinya ke Kominfo, seperti meminta izin dan lain sebagainya. Setelah kasus ini, kita perlu kepastian juga, apa harus juga meminta izin ke Kejagung?" tanyanya.


Seperti dijelaskan sebelumnya, pola kerjasama yang berjalan selama ini bahwa setiap perusahaan jasa jaringan (operator jaringan) dalam menjalankan usahanya ke masyarakat akan bekerjasama dengan perusahaan jasa internet (ISP).


Namun, kerjasama IM2-Indosat berbuah vonis pahit. Dengan vonis disalahkannya kerjasama IM2-Indosat itu, maka secara tidak langsung semua ISP dan perusahaan operator jaringan dalam melaksanakan bisnisnya juga dianggap ilegal.


(tyo/ash)