Namun Tifatul menegaskan dirinya tetap menghormati putusan majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat dengan penyelenggara jasa telekomunikasi IM2 yang menggunakan frekuensi 3G di 2,1 GHz tersebut.
"Ya jelas prihatin atas putusan ini. Saya akan segera minta biro hukum Kemenkominfo untuk melakukan kajian hukum atas putusan ini. Dan saya akan laporkan hasilnya kepada Presiden," ujar Tifatul dalam siaran pers, Senin (8/7/2013).
Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor, mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Indar juga didenda Rp 200 juta serta kepada pihak IM2 dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun.
Menurut Tifatul, vonis terhadap IM2 ini memang mendapat perhatian serius di kalangan para pelaku industri telekomunikasi. Bukan saja bagi operator dalam negeri, akan tetapi juga diamati oleh para investor asing.
"Tentu ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi, mereka juga akan mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia", ungkap Tifatul.
Berbagai pihak industri telekomunikasi, lanjut Tifatul, kerap mempertanyakan mengapa pada satu sisi pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo menyatakan bisnis model IM2-Indosat ini sah, sementara lembaga yudikatif menyatakan tidak sah.
Presiden SBY, tambah Tifatul, sering mengingatkan bahwa dalam situasi krisis ekonomi dunia, maka pemerintah harus menggencarkan dan merangsang iklim investasi serta membelanjakan APBN agar roda ekonomi bergerak.
"Tentu para investor akan mempertanyakan kepastian hukum di negeri kita. Tapi saya kira, jika pihak IM2 dan Indosat, tidak puas terhadap putusan ini, mereka bisa mengajukan banding", papar Tifatul.
(ndr/ash)