Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, kasus yang menyeret Indar sudah masuk ranah hukum sehingga tetap harus dihargai apapun keputusan pengadilan.
"Meskipun sejak awal, Kominfo berpandangan bahwa dalam kasus tersebut tidak ada yang dilanggar alias sudah sesuai aturan," ujar Ismail kepada detikINET, Kamis (25/9/2014).
Adapun terhadap kekhawatiran para ISP, kementerian yang bakal ditinggalkan Tifatul Sembiring ini berharap tidak lantas mematikan bisnis layanan internetnya.
"Karena Kominfo akan mengambil langkah-langkah untuk melindungi mereka. Sore ini kami akan rapat bersama dengan BRTI dan ISP untuk mengambil sikap," lanjut Ismail.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.Next
(ash/fyk)