Petisi 'Cegah Kiamat Internet' Tembus 6.000 Dukungan

Jakarta - Petisi online yang digagas Onno W. Purbo disambut antusias pengguna internet. Terbukti, dalam waktu singkat, ombak dukungan yang datang sudah melebihi 7.000 tandatangan.

Saat ditengok detikINET, Jumat (26/9/2014) pagi, petisi yang dibuat di situs change.org itu tepatnya sudah meraup angka 7.071 dukungan. Dan kemungkinan besar, dukungan yang masuk masih bakal bertambah.


Gerakan ini sendiri merupakan bentuk dukungan Onno dan penggiat internet Indonesia terhadap vonis yang diterima mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.


Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).


Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.


Dalam petisi tersebut, Onno berpendapat bahwa tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.


"Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi," tegas Onno.


"IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G".


"Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU/Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, industri/infrastruktur internet di Indonesia akan terancam harus shutdown/dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!" Onno menandaskan dalam petisinya.


(ash/rou)