Surat Terakhir Pengusaha Internet ke Tifatul

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) telah resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum APJII Semual A Pangerapan tersebut dikirim melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku lembaga yang secara yuridis berkompeten dan lembaga yang memberikan izin ISP (internet service provider/penyedia jasa internet).


Surat tersebut menjadi surat terakhir dari APJII ke Kemkominfo menjelang ditinggal oleh Menkominfo Tifatul Sembiring yang pekan depan bakal dilantik menjadi anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera untuk jabatan 2014-2019.


Tujuan dilayangkannya surat tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal.


Sebab, selama ini model bisnis yang dilakukan oleh ISP sesuai dengan amanat Undang-undang no. 36 tahun 1999, terutama pasal 9 adalah dengan cara kerjasama antara perusahaan Penyedia Jasa Layanan Internet yang memakai jaringan dari perusahaan Penyelengga Jaringan.


Latar belakang dilayangkannya surat permintaan fatwa MA itu terkait dengan vonis MA yang menolak kasasi Indar Atmanto sehingga harus menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin seperti tertuang dalam petikan putusan MA No. 905/TU/2014/787 K/PID.SUS/2014. Kesalahan yang dituduhkan adalah karena IM2 melakukan kerjasama penggunaan jaringan Indosat oleh IM2.


Dalam persepsi anggota APJII secara tidak langsung ataupun langsung mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII. Next


(ash/fyk)