Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, mengatakan, pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.
"Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” ujar Sammy saat dihubungi wartawan, Kamis (25/9/2014).
Menurutnya, pelaku industri saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan manajemen IM2t. Untuk itu dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.
"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," ucapnya.
Bila tak ada perlindungan, Sammy khawatir para penyedia jasa akan terseret ke penjara. Karena terancam pidana penjara, maka para pelaku bisnis internet service provider akan mengehentikan operasionalnya.
"Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara. Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya," tegas Sammy.
(rvk/rou)