Was-was Dipidana, Pengusaha Internet Cari Perlindungan

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) khawatir anggotanya ikut dijebloskan ke penjara lantaran kasus IM2, sebab skema bisnis yang mereka jalankan mirip-mirip.

Ketua APJII Sammy Pangerapan pun telah mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk meminta perlindungan keamanan usaha.


Permintaan tersebut sudah diterima oleh Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kalamullah Ramli dan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono. Selanjutnya, surat ini bakal disampaikan ke Menkominfo Tifatul Sembiring.


Dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (25/9/2014) sore kemarin juga disepakati agar Kominfo yang akan meminta Fatwa Mahkamah Agung untuk memberi kepastian hukum usaha para ISP berkaitan vonis terhadap mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.


Menurut Sammy, pengajuan materi fatwa perlindungan itu sangat penting untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.


"Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” ujarnya.


Pelaku industri layanan internet saat ini khawatir tersangkut hukum pasca pemidanaan Indar dan IM2.‎ Untuk itu dia meminta fatwa ke MA agar mendapat kepastian hukum.


"Putusan terhadap IM2 ini akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia," ucapnya.


Bila tak ada perlindungan, Sammy khawatir para penyedia jasa akan terseret ke penjara. Karena terancam pidana penjara, maka para pelaku bisnis internet service provider akan mengehentikan operasionalnya.


"Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara. Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP akan menghentikan operasionalnya," tegas Sammy. (ash/rou)