Para pelamar pun harus menegaskan komitmennya dengan membuat surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sesuai jam kerja yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000. Jika melanggar maka bisa dianggap sebagai tindakan indisipliner dimana ancamannya harus bersedia mengundurkan diri.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, komitmen yang ditegaskan dalam surat pernyataan tersebut tentu dibuat bukan tanpa alasan oleh Panitia Seleksi.
"Yaitu untuk mendapatkan anggota komisioner yang betul-betul profesional dan fokus di urusan regulasi, bukan job seeker (pencari kerja)," kata Ismail saat dikonfirmasi detikINET, Selasa (24/2/2015).
Terlebih isu yang beredar menyebut, anggota BRTI masih ada yang menyambi, entah itu menjadi dosen lepas atau sering tak masuk kantor. Ketika ditanyakan hal tersebut Ismail pun enggan berpolemik lebih lanjut.
"Saya kurang tahu soal itu. Tapi mudah-mudahan BRTI yang baru nanti tidak nyambi lagi sehingga lebih produktif, matang dalam menyusun kebijakan," jelasnya.
"Cuma intinya anggota BRTI yang baru tidak boleh merangkap jabatan, termasuk sebagai dosen lepas. Jadi semua pekerjaan harus ditinggalkan dan fokus untuk mengurus regulasi di industri telekomunikasi. Itu yang kita harapkan," tutur Ismail.
Nah, untuk menjaga agar anggota BRTI fokus dalam pekerjaan beratnya menjadi wasit di industri telekomunikasi, Kominfo rencananya bakal menaikkan gaji para anggota BRTI periode 2015-2018 ini.
Ismail mengungkapkan gaji anggota BRTI saat ini mencapai Rp 12 juta ditambah dengan pendapatan lain sebesar Rp 3,8 juta. Jadi total sekitar Rp 15,8 per bulan. "Sedang kita bicarakan untuk naik. Tapi besarannya masih belum tahu," sebutnya.
Adapun Panitia Seleksi calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) periode 2015-2018 diketuai oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Kominfo Basuki Yusuf Iskandar. Anggota adalah Dirjen IKP, Dirjen Aptika, Staf Khusus Menkominfo bidang Ekonomi, Sesditjen SDPPI dan PPI, Direktur Telekomunikasi, Kepala Biro Hukum, Kepala Pusat Informasi dan Humas serta Karo Hukum Kominfo.
(ash/fyk)