Setelah beberapa pekan lalu mengunjungi pabrik ponsel 4G dengan merek dagang IVO milik PT Sat Nusapersada di Batam, Kepulauan Riau, Rudiantara kini mendatangi pabrik ponsel 4G Polytron milik PT Hartono Istana Teknologi di Kudus, Semarang.
"Kita harus mendorong kapasitas kemampuan produk nasional untuk menyediakan ponsel 4G sesuai fokus TKDN. Salah satunya Polytron yang sudah punya pabrik sendiri," kata menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat mengunjungi pabrik Polytron di Kudus, Senin (23/2/2015).
Dalam aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diterbitkan Menteri Perindustrian pada 2013 lalu, kata Rudiantara, dalam tiga tahun produsen ponsel harus punya basis produksi di Indonesia.
"Untuk mendukung aturan itu, kami dari Kementerian Kominfo akan mengeluarkan Peraturan Menteri pertengahan tahun ini agar aturan ini bisa sinkron di tiga kementerian, Kominfo, Perdagangan, dan Perindustrian," katanya.
Targetnya, lanjut Rudiantara, 31 Desember 2016 akan menjadi batas akhir bagi merek global untuk berjualan ponsel 4G di Indonesia sebelum akhirnya diwajibkan untuk mengikuti aturan TKDN minimal 40%.
"Global brand hanya boleh jualan ponsel 4G jika memenuhi syarat lokal konten 40%. Kalau per 1 Januari 2017 belum bisa laksanakan, ya tidak boleh jualan. Pak Rahmat (Gobel), menteri perdagangan tidak akan beri izin impor perdagangan," tegas Menkominfo.
(rou/ash)